Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral yang memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Simak fungsi dan tugas Gubernur Bank Indonesia.
Dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru disahkan DPR RI pada akhir 2022, tujuan BI di samping mencapai stabilitas rupiah, juga memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Berdasarkan beleid tersebut, BI memiliki tiga tugas.
Tugas dan Fungsi Gubernur Bank Indonesia
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Dalam menetapkan kebijakan moneter, BI berwenang untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, likuiditas, lalu lintas devisa, cadangan devisa negara, juga mengatur, mengawasi, dan mengembangkan pasar uang dan pasar valas, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter lainnya.
Selain itu, BI menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, diantaranya melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi Keuangan, dan keuangan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Berdasarkan UU No. 23/1999, Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil.
Dewan Gubernur juga terdiri atas sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur.
Gubernur BI saat ini dijabat oleh Perry Warjiyo berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018. Perry mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2018.
Dalam UU PPSK juga disebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Beleid ini juga kembali menegaskan bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang diatur dalam UU PPSK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel