Megawati Menangis Ingat Nama Tasdi dan Rudy di HUT Ke-50 PDIP

Bisnis.com,10 Jan 2023, 12:15 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tiba di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (26/10/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menitikkan air mata saat menyampaikan pidato politiknya pada HUT PDIP ke-50, Selasa (10/1/2023). Nama mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, menjadi salah satu nama yang membuatnya menangis.

Pada pidatonya, Megawati menangis mengingat Tasdi yang dinilainya merupakan kader yang loyal dan berjuang dari bawah. Dia menyebut Tasdi sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, dan akhirnya bisa menjabat sebagai kepala daerah.

“Saya suka nangis, gini saja mau nangis, ada sopir truk, dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat. Namanya Tasdi,” ujarnya sambil menahan tangis, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/12/2023).

Terdapat beberapa kader yang disebut dalam pidatonya. Contohnya, FX Rudy yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Solo.

“Pak Rudy itu sampai hari ini urusannya mau berantem melulu,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Megawati berkali-kali menekankan agar kadernya bisa patuh aturan partai, turun ke rakyat, dan bisa selalu solid.

Dia bahkan menyampaikan tak segan meminta kader yang tidak bisa melakukan hal tersebut untuk keluar dari partai.

“Jadi kamu kalau tidak bisa mengerti apa yang Ibu maksud, jangan di PDI Perjuangan. Jangan. Lebih baik pindah, keluar, karena yang diperlukan kita itu adalah sehati,” ujarnya.

Untuk diketahui, FX Rudy sebelumnya menerima sanksi akibat mendukung Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, menjadi calon presiden.

Sementara itu, Tasdi merupakan mantan Bupati Purbalingga yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas suap yang telah dilakukan, terkait proyek pembangunan Islamic Center.

Berdasarkan catatan Bisnis, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer soal suap. Serta dakwaan kedua mengenai gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda Rp300 juta. Yang jika tak dibayar akan diganti kurungan 4 bulan," kata Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam amar putusannya, Rabu (6/2/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini