BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim 'Tunjangan Pengangguran' Rp41,64 Miliar pada 2022

Bisnis.com,10 Jan 2023, 21:56 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)/BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyampaikan telah mendapatkan suntikan modal senilai Rp6 triliun untuk melaksanakan program tunjangan pengangguran atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan bahwa program JKP sudah berjalan sejak 2021 dan penerima sudah mulai mendapatkan manfaat klaim dari program tersebut di 2022 karena syarat 1 tahun kepesertaan.

“[Modal awal] program JKP Rp6 triliun sudah turun [Desember 2021]. Program JKP sudah berjalan tahun lalu dan sudah banyak yang klaim,” kata Oni dalam media gathering di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Sepanjang 2022, Oni mengungkapkan total klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKP mencapai Rp41,64 miliar sepanjang 2022.

“Jumlah klaim manfaat BP Jamsostek tahun 2022 [unaudited] untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] adalah 9.794 kasus dengan nominal manfaat Rp41,64 miliar,” kata Oni saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (10/1/2023).

Oni menjelaskan bahwa program manfaat ini diberikan berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Secara rinci, manfaat uang tunai diberikan adalah dengan mengikuti rumus perhitungan (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Adapun, upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah sebesar Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini