Tahapan SNBP/SNMPTN 2023 dan Kuota Sekolah Mulai dari Akreditasi A hingga C

Bisnis.com,10 Jan 2023, 09:43 WIB
Penulis: Rendi Mahendra
Tahap awal dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2023 dimulai dengan pembuatan akun SNPMB bagi sekolah dan siswa./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) atau sebelumnya disebut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dibuka pada Senin Senin (9/1/2022).

Tahap pertama SNBP/SNMPTN 2023 ini adalah pembuatan akun SNPMB baik untuk sekolah maupun siswa.

Adapun SNBP  kepanjangan dari  (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), dengan kata lain SNBP/SNMPTN 2023 ini merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru berdasarkan nilai akademik  dan prestasi yang ditetapkan perguruan tinggi negeri (PTN).

Dengan demikian, tak semua siswa SMA sederajat dapat mengikuti SNBP/SNMPTN 2023, hanya siswa yang memenuhi kriteria atau siswa eligible bisa jadi peserta.

Sementara itu, jadwal tersebut juga bersamaan dengan pengisian data PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Tahapan Pendaftaran SNBP/SNMPTN 2023

1. Pengumuman kuota

2. Registrasi/pendaftaran akun SNMPB untuk sekolah

3. Registrasi/pendaftaran akun SNPMB untuk siswa

4. Pengumuman SNPMB terkait jumlah siswa yang eligible

5. Sekolah menentukan calon peserta

6. Pengisian PDSS

7. Pendaftaran SNBP

8. Pemilihan PTN dan program studi

9. Pengunggahan portofolio

10. Seleksi jalur SNBP

11. Pengumuman

12. Daftar ulang

Melansir dari laman resmi, kuota sekolah yang dapat mengajukan SNBP 2023 juga terbatas rinciannya sebagai berikut

Kuota Sekolah untuk SNBP 2023

1.  Sekolah Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah

2.  Sekolah Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah.

3.  Sekolah Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah.

Perguruan tinggi negeri  yang membuka jalur SNBP diberi ketentuan daya tampung penerimaan untuk setiap jalur, adapun khusus SNBP kuotanya minimal 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rendi Mahendra
Terkini