Ini Tanggal-tanggal Penting Pelaporan Pajak Januari 2023

Bisnis.com,10 Jan 2023, 14:20 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi pajak. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah administrasi perpajakan telah dapat dilakukan pada 2023, yakni untuk berbagai pelaporan aktivitas tahun pajak 2022. Kalender pajak dapat menjadi acuan untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban itu.

Tahun pajak 2022 resmi berakhir ketika memasuki 1 Januari 2023. Sejak awal tahun baru itu pula, masyarakat atau wajib pajak dapat mulai memenuhi kewajiban perpajakannya atas tahun pajak 2022.

Misalnya, pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) telah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2023, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, berbagai keperluan lainnya dapat telah dilakukan wajib pajak.

"Bagi Kawan Pajak yang membutuhkan panduan penting untuk keperluan perpajakan, Kawan Pajak dapat mengacu pada kalender pajak Januari 2023 ini," tertulis dalam cuitan akun Twitter Ditjen Pajak, Senin (10/1/2023).

Kalender Pajak 2023

Tanggal Penting Pelaporan Pajak 2023
Tanggal Kegiatan
10 Januari  Batas setor PPh 21 dan PPh Unifikasi Potput masa Desember 2022
16 Januari  Batas setor PPh 25 dan PPh Unifikasi Disetor Sendiri masa Desember 2022; Batas upload Faktur Pajak Keluaran masa Desember 2022
20 Januari  Batas lapor PPh 21 dan PPh Unifikasi Potput masa Desember 2022
31 Januari Batas setor dan lapor SPT PPN masa Desember 2022

Batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (OP) adalah 31 Maret 2023. Lalu, batas waktu pelaporan SPT wajib pajak Badan adalah 30 April 2023, sehingga masih terdapat waktu cukup lama untuk pengisiannya.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Ditjen Pajak yakni e-filing. Selain itu, wajib pajak dapat tetap melakukan pelaporan secara langsung ke kantor-kantor pelayanan pajak terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini