Bisnis.com, JAKARTA – Perolehan basis pajak yang dikantongi pemerintah melalui program reformasi perpajakan pada tahun lalu dapat menjadi modal besar untuk mendorong penerimaan negara pada 2023. Namun, masih ada sederet catatan kritis untuk mengoptimalisasi hal tersebut.
Tahun lalu, pemerintah telah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Terkait dengan PPS, pemerintah telah mengantongi 2.422 wajib pajak yang akan menarik hartanya ke dalam negeri dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) senilai Rp61 triliun.
Selain program PPS, pemerintah juga ketiban 'durian runtuh' akibat melonjaknya penerimaan akibat booming harga komoditas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang 2022 mencapai Rp588,3 triliun atau meningkat 28,3 persen dibandingkan realisasi 2021 yang senilai Rp458,5 triliun.