Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan kasta PT Prima Master Bank menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) karena tak mampu penuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. Padahal, Bank Prima Master sebelumnya digadang-gadang akan diakuisisi bank asing hingga bank jumbo.
OJK mencatat, hingga batas waktu yang telah ditentukan untuk bank umum, yakni 31 Desember 2022, bank banyak yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.
"Hanya terdapat satu BUSN [bank umum swasta nasional] yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi modal inti minimum sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis pada Senin (9/1/2023).