BTPN Syariah (BTPS) Alihkan Saham Treasuri, Jadikan Deferred Bonus

Bisnis.com,10 Jan 2023, 16:32 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Pejalan kaki berjalan melewati logo PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk atau BTPN Syariah di Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawann

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) mengumumkan akan mengalihkan kembali saham treasuri perseroan. Penggunaan ini akan menjadi langkah untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya saham treasuri juga dialihkan pada awal 2021 dan 2022 lalu. 

Pada rancangan pengalihan terbaru, sebanyak 651.900 lembar saham atau senilai Rp1,63 miliar akan digunakan sebagai remunerasi yang bersifat variabel ditangguhkan (deferred bonus) atas kinerja BTPN Syariah pada tahun buku 2019 dan 2020. Adapun, pelaksanaan transaksi dirancang pada 25 Januari 2023 mendatang.

"Saham treasuri yang akan dialokasikan dan didistribusikan kepada pihak penerima merupakan komponen renumerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan (differed bonus) sehingga saat didistribusikan pada 25 Januari 2023, saham dimaksud tidak akan dikenakan lock up period,” jelas manajemen BTPS dalam keterbukaan informasi yang termuat dalam harian Bisnis Indonesia, edisi Selasa (10/1/2023).

Sedangkan mengenai kriteria penerima bonus saham treasuri ini yakni anggota direksi dengan periode masa jabatan 6 Maret 2017 sampai dengan 16 April 2020 dan anggota direksi perseroan dengan masa jabatan 2020 sampai dengan 2023.

Lebih lanjut, penetapan pihak yang akan menerima saham treasuri perseroan juga akan memperhatikan rekomendasi Komite Nasional dan Remunerasi serta merujuk pada persetujuan dewan komisaris melalui risalah rapat dewan komisaris perseroan nomor MOM.012/KOM/CSGC/XI/2022 tanggal 11 November 2022.

Sebelumnya, BTPS juga telah membagikan sebagian saham treasuri pada 25 Januari 2022 sejumlah 829.200 lembar saham kepada anggota direksi tahun buku 2018 dan 2019. Dalam dua pembagian saham treasuri pertama, masih tersisa 1,26 juta lembar per Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini