Kasus Minyak Goreng, Kemenperin Beberkan Masalah Pasokan Dalam Negeri

Bisnis.com,11 Jan 2023, 08:54 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan masalah utama penyediaan pasokan minyak goreng dalam negeri dalam persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Berdasarkan siaran pers yang dikutip, Rabu (11/1/2023), PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII menghadirkan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai Saksi.

Saksi tersebut terlibat di berbagai Tim Lintas Kementerian di antaranya Tim Pembinaan Industri Turunan Minyak Sawit, Tim Pembinaan Sektor Industri Hasil Perkebunan Non Pangan, Tim Lintas Kementerian Pembinaan Komoditas Kelapa Sawit serta Tim Penyusun Harga Preferensi Crude Palm Oil (CPO).

Saksi tersebut menuturkan bahwa permasalahan utama dalam penyediaan minyak goreng dalam negeri adalah timpangnya persebaran lokasi pabrik dengan konsentrasi konsumen, sehingga diperlukan adanya upaya desentralisasi produksi.

Kemenperin dilibatkan langsung oleh Kementerian Perdagangan dalam penyusunan peraturan untuk penyediaan migor dalam negeri khususnya pada penyusunan kebijakan terkait Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2022.

Dijelaskan bahwa paska kebijakan tersebut, banyak produsen industri non migor gulung tikar akibat kesulitan mendapatkan CPO untuk proses produksi.

Atas kondisi tersebut, pemerintah melakukan rapat koordinasi terbatas pada 13 Maret 2022. Setelah rapat tersebut, penyaluran CPO untuk industri migor dilakukan oleh Kemenperin berkolaborasi dengan Satgas Pangan.

Dalam keterangannya, Saksi mengamini adanya kaitan antara kenaikan harga CPO di pasar internasional dengan kenaikan harga minyak goreng, mengingat CPO merupakan salah satu international comodity.

Kebutuhan masyarakat global tinggi disebabkan karena beberapa minyak substitusi yang gagal panen. Kenaikan harga tertinggi terjadi pada dua periode yaitu Maret dan April 2022.

Saksi juga turut menjelaskan mengenai gambaran industri kelapa sawit serta regulasi yang menjadi domain Kementerian Perindustrian. Dalam industri sawit di Indonesia, terdapat 104 perusahaan minyak goreng yang mempunyai izin.

Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) 1, pada 2021 terdapat 75 perusahaan migor yang terverifikasi. Kemudian pada Simirah 2, bertambah empat menjadi 79 perusahaan migor.

Penambahan pemain tersebut merupakan dampak dari adanya konsistensi kebijakan pemerintah terkait dengan industri kelapa sawit yang dianggap menarik bagi para pelaku industri migor sehingga jumlahnya bertambah.

Kapasitas produksi CPO pada program Simirah 1 (tercatat sampai dengan 31 Mei 2022) adalah sebesar 43,25 juta ton per tahun kapasitas terpasang. Pada Simirah 2 (Juni 2022), ada perusahaan baru yang mendaftar, dan berdasarkan verifikasi memiliki kapasitas terpasang sebesar 44,88 juta ton/tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini