Sidang MK, DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Bisnis.com,11 Jan 2023, 16:04 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – DPR telah menyepakati penolakan penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu pada Selasa (17/1/2023).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ada delapan fraksi di DPR yang menolak sistem proporsional tertutup, sedangkan hanya satu fraksi yang setuju.

Oleh sebab itu, DPR akan mewakili suara mayoritas fraksi dalam sidang pleno perkara MK nomor 114/PUU-XX/2022 itu. Mereka akan menyampaikan agar sistem proporsional terbuka harus tetap diterapkan.

“Bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” jelas Doli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

DPR, lanjutnya, sudah sepakat menunjuk Komisi III sebagai tim kuasa mereka untuk menghadap MK. Selain itu, Doli mengatakan delapan fraksi DPR juga akan mengajukan diri sebagai lembaga atau individu menjadi pemohon intervensi dalam perkara di MK itu.

Bahkan, lanjutnya, sebelum menghadapi sidang MK, DPR melalui Komisi II akan membahas terkait polemik sistem pemilu itu dengan para penyelenggara pemilu dan pemerintah. MK sendiri juga akan meminta pendapat pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu dalam perkara itu.

“Nanti akan mengundang penyelenggara pemilu dan juga menteri dalam negeri untuk membahas seluruh persiapan pemilu khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka ini,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, delapan partai politik yang menolak penerapan sistem pemilu tertutup adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang setuju sistem proporsional tertutup.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pihaknya menghargai sikap delapan parpol yang berbeda pandangan dengan mereka. Meski begitu, dia menegaskan keputusan soal perkara sistem pemilu ada di tangan MK.

“Soal penolakan monggo [silahkan]. Pengambil keputusan adalah di sembilan hakim MK. Kalau ini saja [sikap penolakan 8 parpol] hanya untuk hore-hore saja,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini