Bisnis.com, JAKARTA — Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) atau Wanaartha Life mengumumkan pengajuan tagihan bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap korporasi yang tengah bermasalah tersebut. Mereka membuka layanan pengajuan tagihan mulai 11 Januari hingga 10 Maret 2023.
Untuk waktunya, dari pukul 10.00- 12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB di Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav 27, Jakarta Selatan, 12950. Adapun beberapa pihak yang dapat mengajukan tagihan antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor Pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya.
Mereka dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi. Selain itu mereka juga harus membawa beberapa dokumen pendukung.
Cara Mengajukan Tagihan Polis Wanaartha
1. Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta
Membawa formulir pengajuan tagihan, polis asuransi, surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), dokumen pengajuan klaim asuransi dan bukti penerimaan, dokumen identitas, seluruh bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Karyawan
Formulir pengajuan tagihan, perjanjian kerja, slip gaji tiga bulan terakhir, mutasi rekening penerimaan gaji tiga bulan terakhir, dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.
3. Kreditor Lainnya
Formulir pengajuan tagihan, perjanjian-perjanjian, tagihan (invoice) berikut faktur pajak, dokumen jaminan, putusan pengadilan atau arbitrase.
Pengajuan tagihan juga dapat diwakilkan melalui surat kuasa asli. Sementara itu untuk dokumen identitas bagi perseorangan wajib membawa Kartu Identitas Pendudum (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya bagi badan usaha, dokumen identitasnya berupa anggaran dasar/anggaran rumah tangga, akta perubahan pengurus terakhir.
Formulir pengajuan tagihan dapat diunduh melalui laman www.timlikuidasiwanaartha.com. Selain itu dapat meminta melalui email timlikuidasiWAL@gmail.com dan nomor WhatsApp: 0813 9835 4346 dan 0813 9835 4349
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel