Dear Wajib Pajak, Begini Cara dan Syarat Daftar NPWP Secara Online

Bisnis.com,11 Jan 2023, 13:49 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan syarat utama untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Berikut ini adalah syarat dan cara untuk membuat NPWP secara online.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur tidak semua orang ataupun badan usaha harus memiliki NPWP. Hanya mereka yang memiliki syarat subjektif dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang wajib memiliki NPWP.

Jika sebelumnya pembuatan NPWP harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, kini tata cara pembuatan NPWP bisa dilakukan wajib pajak secara daring atau online.

Caranya, wajib pajak hanya perlu mengakses laman atau situs web resmi NPWP online dari DJP kemudian mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran.

Mengutip laman Pajakku, Rabu (11/1/2023), berikut adalah syarat yang perlu disiapkan terkait dengan pendaftaran NPWP secara daring.

Syarat Daftar NPWP Secara Online 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi 

Syarat Daftar NPWP untuk wajib pajak orang pribadi

 

Syarat daftar NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi (pengusaha/melakukan pekerjaan bebas)

 

Syarat daftar bagi wajib pajak orang pribadi (wanita kawin pisah harta)

 

2. Syarat daftar NPWP untuk wajib pajak badan usaha

 

Tata cara membuat NPWP di Situs DJP Online

 Berikut tata cara daftar NPWP secara online bagi wajib pajak orang pribadi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini