Orang Asing Jual Pulau Panangalat Mentawai, Ini Penjelasan DKP Sumbar

Bisnis.com,11 Jan 2023, 19:03 WIB
Penulis: Muhammad Noli Hendra
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PADANG - Pulau Panangalat yang berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, dijual melalui salah satu website asing dengan harga mencapai US$1 juta.

Munculnya iklan dijualnya Pulau Panangalat bukanlah kali pertama. Hal yang sama juga pernah terjadi pada Februari 2021 lalu, namun nyatanya pulau yang tak berpenghuni itu tidak terjual.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Desniarti mengatakan bicara soal penjualan pulau itu kewenangan berada di Pemkab Mentawai dan bukan dari DKP Provinsi.

Namun terlepas dari soal kewenangan, dia menyatakan tidak semudah itu orang asing untuk menjual pulau. Jika pun itu benar, maka penjualan Pulau Panangalat tersebut adalah ilegal.

"Pulau-pulau itu kewenangan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Kalau di DKP Provinsi kewenangannya adalah perairan termasuk perairan di sekitaran pulau, dan untuk di atas daratan pulaunya bukan kita," kata dia kepada Bisnis di Padang, Rabu (11/1/2023).

Desniarti menjelaskan sampai ini DKP tidak ada mendapat informasi secara resmi dari pihak orang asing terkait dijualnya Pulau Panangalat itu.

Dikatakannya saat ini di Sumbar terdapat 218 pulau-pulau yang tersebar di Mentawai, Pesisir Selatan, Pariaman, Padang Pariaman, dan daerah lainnya.

"Kalau di Mentawai itu data terakhir lebih dari 100 pulau yang terdata. Pulau Panangalat itu pulau yang tidak ada warga Mentawai yang menghuninya. Disana adalah tempat surfing bagi wisatawan mancanegara," ujarnya.

Di satu sisi kalau bicara pengawasan, DKP bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang bekerjasama untuk mengawasi kawasan perairan di Sumbar. Bahkan di Mentawai merupakan wilayah yang intens mendapat pengawasan.

"Kita punya tiga unit kapal yang digunakan untuk melakukan pengawasan perairan di Sumbar ini," tegas Desniarti.

Sebelumnya pada website asing muncul iklan dijualnya Pulau Panangalat atau dikenal terkadang disebut A-Frames yang berada di Mentawai Utara.

Pulau tersebut luasnya 15.000 meter persegi. Pulau Panangalat itu dijual seharga US$1 juta, atau pulau tersebut dapat dibagi menjadi sepuluh bidang, masing-masing dijual seharga US$135.000 kepada pembeli.

Dalam situs itu dijelaskan bahwa untuk pembeli internasional dipersilakan untuk membeli sebidang tanah atas nama pribadi mereka sendiri di bawah struktur perusahaan penanaman modal asing pihaknya, sesuai dengan pedoman undang-undang investasi asing Indonesia.

Kavling ini hanya tersedia, tidak ada pembelian pembeli tunggal 100 persen korporasi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini