Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha sebanyak empat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan (kumpulan beberapa kelompok tani). Hal itu sebagaimana pengumuman yang tercantum di dalam situs resmi OJK pada Selasa (10/1/2023).
Adapun keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan tersebut terdiri dari Tani Karya, Sarwo Akur Tani, Ragil Jaya, dan Tani Mandiri. Adapun, pencabutan izin usaha keempat koperasi tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK atau DK OJK.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut, maka kantor dari keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
Selain itu, pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi, serta penyelesaian hak dan kewajiban koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro,” sambungnya.
Berikut adalah daftar 4 koperasi lembaga keuangan mikro yang dicabut izin usahanya oleh OJK:
- Tani Karya
OJK menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan DK OJK Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya, OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya.
Bambang menyampaikan bahwa Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023,” ujar Bambang.
- Sarwo Akur Tani
Berikutnya, OJK melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023, juga mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani yang beralamat di Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
- Ragil Jaya
Diikuti dengan Keputusan Dewan DK OJK Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023, OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya yang beralamat di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
- Tani Mandiri
Terakhir, OJK melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-4/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 juga mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri yang beralamat di Desa Rembul Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel