Benny Tjokro Tetap Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Bisnis.com,12 Jan 2023, 15:49 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Benny Tjokro telah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.

Kendati divonis nihil, bos PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut tetap diminta hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," kata Hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Hakim menekankan bahwa jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menghukum mati terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini