Sejumlah Asuransi Alami Gagal Bayar, Begini Kata Pengamat

Bisnis.com,12 Jan 2023, 02:26 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan beraktivitas di depan logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— Masih ada beberapa kasus asuransi gagal bayar di Indonesia. Pengamat Asuransi dan Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universtas Gajah Mada (UGM) Kapler Marpaung menyebutkan penyebabnya berbeda-beda setiap penyelenggara.

“Kasus asuransi gagal bayar khususnya perusahaan asuransi jiwa itu tidak sama semua,” kata Kapler kepada Bisnis, Rabu (11/1/2023).

Kapler menjelaskan terkait kasus Asuransi Jiwa Bumiputera ada kaitannya dengan status badan hukumnya yakni Usaha Bersama atau Mutual. Perusahaan tidak memiliki modal untuk disetor sejak berdiri pada 1912. “Ini awal mulanya karena pemegang saham di Bumiputera adalah para pemegang polis,” imbuhnya.

Berbeda lagi dengan asuransi Bumi Asih Jaya yang menurutnya karena terbitnya peraturan tentang keharusan Batas Tingkat Solvalibitas ( BRC) minimal 120 persent. Di sisi lain, aset perusahaan kala itu kebanyakan dalam bentuk property dan tanah (aktiva tidak lancar).

Kapler menjelaskan perusahaan tidak berupaya untuk menjual aset tidak lancar menjadi aset lancar (current asset). Akibatnya meskipun aset Bumi Asih besar, tapi hanya diakui sebagai aset untuk menghitung RBC sebesar 20 persen.

Di sisi lain, ada kesamaan penyebab antara kasus Jiwasraya, KresnaLife, Wanaarta Life dan Indosurya. Menurut Kapler, mereka gagal bayar karena mengalami kerugian investasi atas dana nasabah.

“Kerugian investasi tersebut juga adalah karena perusahaan menempatkan investasi pada instrumen investasi yang kurang atau tidak likuit atau risiko tinggi, banyak yang bukan kategori bluechip,” tuturnya.

Untuk mencegah masalah serupa, Kapler pun memberikan beberapa saran pembenahan. Terutama agar tidak ada lagi perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar di Indonesia.

Pertama mereformasi total produk unit linked atau produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis. Menurut Kapler produk tersebut masih dapat dijual, hanya saja pembenahannya tidak boleh setengah hati. Selain itu, syarat untuk menjadi agen harus lebih diperketat.

Underlying asset unit linked untuk sementara waktu hanya boleh Aset Pasar Uang atau Pendapatan Tetap. Setelah dibenahi, baru pelan-pelan nanti diizinkan underlying asset Unit Link berbentuk saham atau campuran, juga mekanisme perserujuan nasabah atas produk yang mau dibeli dibuat sebaik mungkin. Intinya ada kepastian bahwa perlindungan konsumen sudah diterapkan,” paparnya.

Kapler menambahkan perusahaan juga perlu untu melibatkan  peran Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai  dari  proses pengajuan produk baru ke OJK, wording polis sampai masalah premi dan biaya akuisisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini