Pengumuman! DJP Perbarui e-SPT PPh Tarif Baru, Ini Detailnya!

Bisnis.com,12 Jan 2023, 18:56 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui patch aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. Pembaruan ini mencakup tarif pajak terbaru yang tertuang dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Perubahan tersebut bertujuan mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak orang pribadi pada pasal 17 ayat 1 huruf a UU HPP.

“Pembaruan ini sudah mengakomodasi penyesuaian tarif pajak penghasilan sesuai UU HPP, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dalam cuitan di akun Twitter @DitjenPajakRI pada Kamis (12/1/2023).

Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis tarif pajak progresif yang diatur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a.

Berikut rincian perubahan tarif PPh terbaru

Sementara itu, tarif baru dalam UU HPP adalah sebagai berikut:

DJP menyatakan bahwa untuk pengguna yang memasang aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup melakukan pembaruan file patch versi 2.5.0.0 yang terlampir pada laman DJP.

Sebagai catatan, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya dapat dioperasikan di laptop dan komputer dengan sistem operasi Windows dan belum bisa digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini