Catat! Ini Syarat dan Cara Buka Rekening Tabungan Haji BSI (BRIS)

Bisnis.com,12 Jan 2023, 05:25 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menawarkan sejumlah kemudahan bagi masyaralat dalam merencanakan keberangkatan ibadah haji atau umroh melalui BSI Tabungan Haji Indonesia.

"BSI Tabungan Haji Indonesia merupakan Tabungan dalam bentuk Rupiah atau USD untuk perencanaan ibadah haji dan umrah. BSI Tabungan Haji Indonesia terbagi menjadi 2 akad yaitu BSI Tabungan Haji Indonesia Wadiah dan BSI Tabungan Haji Indonesia Mudharabah," jelas manajemen BSI dalam laman resminya, dikutip Rabu (11/1/2023).

Secara garis besar, BSI Tabungan Haji Indonesia wadiah dan mudharabah tidaklah jauh berbeda. Perbedaanya hanya terdapat pada ketentuan nisbah yang ada pada akad mudharabah.

Besaran nisbah pada tabungan haji mudharabah dipatok sebesar 4 persen untuk mata uang rupiah dan 3 persen untuk mata uang dolar Amerika Serikat.

Adapun, syarat utama yang menjadi ketentuan untuk membuka rekening BSI Tabungan Haji Indonesia adalah dengan menunjukkan KTP dan NPWP. Sementara bila calon nasabah berumur di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP, maka secara administrasi nasabah harus diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum yang wajib menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP bagi orang tua, sementara anak menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK).

"Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening dengan mengunjungi Kantor Cabang BSI terdekat. Atau jika telah menjadi nasabah BSI, nasabah dapat melakukan pembukaan rekening BSI Tabungan Haji Indonesia pada BSI Mobile," jelas manajemen.

Hal yang harus diketahui soal tabungan Haji BSI

Ketentuan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpada Siskohat

Penyetoran dan Penarikan

Penutupan Rekening Tabungan

Penutupan rekening dapat dilakukan atas perintah Nasabah dengan kondisi antara lain:

Informasi Biaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini