OJK Wajibkan Bank Masukkan ATMR Risiko Pasar dalam Perhitungan Modal

Bisnis.com,12 Jan 2023, 00:50 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui mekanisme perhitungan modal minimum bank umum. Melalui aturan POJK Nomor 27 Tahun 2022, bank diwajibkan untuk memasukan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) risiko pasar dalam perhitungan rasio permodalan pada awal 2024.

Aturan baru itu diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan. "Sifatnya jadi lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, aturan baru terkait perhitungan permodalan perbankan itu mengacu pada standar internasional Basel III. Sebagaimana diketahui, Basel III merupakan reformasi pengaturan di sektor perbankan sebagai respon krisis keuangan dunia 2008.

Melalui aturan baru dari OJK itu, kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) atau rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dihitung dengan menyertakan ATMR risiko pasar. Sementara, kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank berlaku sejak 1 Januari 2024.

Selain itu, regulasi baru dari OJK juga mewajibkan bank menerapkan standar internasional dalam penyediaan permodalan untuk eksposur bank terhadap central counterparties serta persyaratan margin untuk derivatif yang dibersihkan secara tidak terpusat.

"Standar yang dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty," kata Darmansyah.

Sejalan dengan itu, secara umum ketahanan perbankan masih terjaga. Per November 2022 kondisi permodalan bank yang masih cukup solid dengan CAR mencapai 25,49 persen. Hal ini menunjukkan kemampuan bank cukup memadai dalam menyerap risiko yang dihadapi. 

"Kinerja industri perbankan selama 2022 terjaga baik dan tumbuh positif serta mampu menahan tekanan perekonomian global," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Risiko kredit yang tercermin dari rasio nonperforming loan (NPL) baik gross dan nett juga mengalami perbaikan hingga masing-masing mencapai 2,65 persen dan 0,75 persen. Kemudian, loan at risk (LAR) per November 2022 mencapai 15,12 persen.

Perkembangan perbankan yang baik juga tercermin dari kondisi likuiditas yang ample, tercermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 134,97 persen dan 30,42 persen.

Pada November 2022 kredit perbankan tumbuh 11,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,78 persen yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini