Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) memastikan proses spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life Syariah Indonesia) akan tetap berjalan dengan baik, termasuk tidak berdampak kepada pemegang polis.
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia edisi Jumat (13/1/2023), direksi menyampaikan Allianz Life Indonesia dan Allianz Life Syariah Indonesia akan memastikan periode transisi dapat berjalan dengan lancar, serta memastikan operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, Allianz Life Indonesia juga akan memastikan proses perpindahan polis asuransi jiwa syariah dari Allianz Life Indonesia ke Allianz Life Syariah Indonesia berjalan baik.
“Allianz Life Indonesia juga akan memastikan proses ini [pemisahan UUS] tidak memberikan dampak apapun kepada pemegang polis yang ada. Hak dan kewajiban pemegang polis tetap sama,” kata direksi dalam pengumumannya, Jumat (13/1/2023).
Khusus untuk pemegang polis asuransi berbasis syariah, manajemen menjelaskan setelah Allianz Life Syariah Indonesia mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Allianz Life Indonesia akan melakukan pengumuman dan pemberitahuan kepada pemegang polis syariah. Hal itu sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan OJK (POJK) No.67/2016 sehubungan dengan proses pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah dari Allianz Life Indonesia kepada Allianz Life Syariah Indonesia.
Akan tetapi apabila ada kreditur yang keberatan atau tidak setuju atas pemisahan UUS ini, maka kreditur dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman. Adapun, pengajuan keberatan tersebut dapat diajukan kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia, World Trade Centre (WTC) 3, Lantai 10-15, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920, Indonesia dengan alamat email di contactus@allianz.co.id.
“Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman tidak ada kreditur yang berkeberatan atau tidak setuju atas rencana pemekaran melalui pemisahan UUS, maka kreditur dianggap menyetujui pemekaran melalui pemisahan UUS ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, manajemen menambahkan apabila ada informasi yang dibutuhkan selama proses pemisahan UUS ini, pemegang polis dapat menghubungi AllianzCare di 1500136 atau AllianzCare Syariah di 1500139, atau melalui email di contactus@allianz.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel