Mal Pelayanan Publik Sulsel Tambah Lima Layanan Baru

Bisnis.com,13 Jan 2023, 13:50 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat meresmikan Mal Pelayanan Publik di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel./Pemprov Sulsel

Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menambah lima layanan perizinan dan non perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat. Penambahan ini sekaligus melengkapi 10 layanan yang telah ada sebelumnya.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan lima layanan yang ditambah antara lain dari pelayanan terkait Ikatan arsitek Indonesia, Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang, Balai Pengelolaah Sumber Daya Pesisir dan Laut Makassar, Balai Besar Karantina Ikan, dan Balai Besar Karantina Pertanian.

Sementara sebelumnya telah ada 10 layanan di MPP Sulsel antara lain Badan POM, Ditjen bea dan cukai, BPN/ATR, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPIH Kementerian Perindustrian, Sertifikat Halal Kementerian Agama, Samsat Bapenda, Bank Sulselbar serta Help Desk OSS RBA dan LKPM.

"Sejak dibuka awal tahun lalu, kini sudah ada 15 lembaga/instansi yang membuka layanan di MPP Sulsel. Mulai hari ini juga Pelayanan Balai Besar Karantina Ikan Makassar KKP dapat dilakukan dan dilayani di MPP yang terletak di Kantor DPMPTSP Prov Sulsel Jalan Bogenvile,” kata Andi Sudirman di Makassar, Kamis (12/1/2023).

Dia menjelasnya penambahan layanan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal, terutama di sektor perizinan dan non perizinan untuk masyarakat Sulsel.

Selain itu, dengan pendekatan sistem digital, MPP ini dapat memangkas biaya. Hal ini diklaim akan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha atau Ease Of Doing Business (EODB) di wilayah ini.

“Semoga bisa memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan pada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini