Ada 80 Pinjol Ilegal di Play Store, Bagaimana Cara Membedakannya?

Bisnis.com,14 Jan 2023, 07:43 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 80 pinjaman online alias pinjol ilegal kembali ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Puluhan pinjol ilegal tersebut tersebar di Google Play Store, hal ini yang membuat masyarakat cukup sulit untuk membedakan pinjol ilegal dengan pinjol legal yang telah mengantongi izin dari OJK.

Namun, masyarakat bisa mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dengan pinjol legal, salah satunya dengan mengecek legalitas izin pinjol ke OJK melalui kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, atau dapat melihatdaftar fintech lending yang legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Tak jarang pula, pinjol ilegal juga yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal. Oleh sebab itu, OJK mengimbau agar masyarakat menggunakan aplikasi resmi dari sumber yang resmi.

Pasalnya, saat sedang melakukan proses verifikasi, pinjol ilegal dapat mengakses semua fitur pada gawai peminjam, termasuk daftar kontak. Sementara itu, penyelenggara pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

Lebih lengkapnya, dikutip dari laman resmi OJK, berikut Bisnis rangkum cara membedakan pinjol ilegal dengan pinjol legal:

Ciri Pinjol Ilegal

1.       Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2.       Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran

3.       Pemberian pinjaman sangat mudah

4.       Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5.       Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6.       Tidak mempunyai layanan pengaduan

7.       Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8.       Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9.       Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

Ciri Pinjol Legal

1.       Pemberi pinjol yang legal dan berizin OJK memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

2.       Terdaftar/berizin dari OJK

3.       Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

4.       Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

5.       Bunga atau biaya pinjaman transparan

6.       Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

7.       Mempunyai layanan pengaduan

8.       Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

9.       Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

10.   Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Selanjutnya, agar tidak terjebak dengan tawaran pinjol-pinjol ilegal. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 80 platform ilegal pada Desember 2022. Berikut daftarnya.

 

Daftar 80 Pinjol Ilegal

Berikut adalah 80 pinjol ilegal yang tersebar di Google Play Store:

1.       Dana Segera Pinjam Uang

2.       Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star

3.       KreditCepat - Dapat dipercaya

4.       Daun Hijau - pinjaman online

5.       PINJOL KAMI - Pinjaman Cair

6.       DigiPinjam - aman dan cepat

7.       Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan)

8.       Dana Sayang - dompet digital

9.       Tujuh Pinjaman

10.   Uang Beruntung

11.   Saku Penuh

12.   Simpan Uang

13.   Suasana Hijau

14.   pinjaman tepuk

15.   EasyCash - Pinjaman Online (Pencatutan)

16.   Dompet Mudah - Pinjam Cepat

17.   Dompet Ku - Pinjaman Cepat

18.   Newer Dompet - Bantuan Cash

19.   Super Dana - Aman Duit

20.   Dana Pratama - Pinjaman Online (dahulu Dana Pratama - Pinjaman Online Cepat Cair)

21.   Dana Ribu - Pinjaman Online

22.   Duit Aman - Pinjaman nyaman

23.   Dana Kita - KAT Cepat Online

24.   Pinjaman online WOW

25.   Pinjam Mudah - Uang Online

26.   Pinjamanplus - Bunga Rendah (dahulu Pinjamanplus -Pinjaman Uang Online Dana Cepat Cair)

27.   RupiahLagi

28.   Pinjaman Ekspres Kapal Selam

29.   360 pinjaman

30.   Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang (dahlu Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat)

31.   Oranye-Pinjaman Cepat

32.   Tunai Kilat-Pinjaman Tunai

33.   Pinjaman Cepat AK

34.   Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)

35.   Pinjaman Aman - KTA Terpercaya (dahulu Pinjaman Aman – Pinjaman Online Dana Rupiah)

36.   Pinjaman Petir – Bunga Rendah

37.   Harimau Kecil - Pinjaman Cepat

38.   Pinjaman Tunai Red Sun

39.   Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan)

40.   Uang Pinjam Online Dana Cepat (dahulu Uang Pinjam-Pinjaman Dana Cepat Cash Tunai Online/ Uang Pinjam-Pinjam Dana Cepat)

41.   Dana Aman - KTA Bunga Rendah (dahulu Dana Aman –Pinjaman Online Uang Tunai Bunga Rendah)

42.   Pinjaman Cepat F&1

43.   Dompet Emas Pinjama uang cepat

44.   BoomPitih

45.   Siput Energi

46.   Telur Rebus

47.   DuniaSaku 

48.   Bantu Cepat Pinjaman Tips

49.   Bantu Cepat Pinjaman Guide

50.   Dana Darurat - Kredit Tunai

51.   Dana Darurat Pinjaman Guide

52.   Tunai Cair - Pinjaman Kredit

53.   Tunai Cair

54.   Tunai Cair Pinjaman Guide

55.   Tunai Cair Pinjaman Uang Hint

56.   Uang datang

57.   Mari Pinjam

58.   Kredit Mudah – Uang Kilat

59.   Super Rupiah - Aman dan cepat

60.   Dompet Kilat - Pinjam Online (Pencatutan)

61.   Pinjaman soto

62.   Easy Go

63.   Berikan Dana

64.   Tunai Boom

65.   Dana boom

66.   Kredit Penuh-Pinjaman Cash

67.   DearRupiah-Kredit Uang Kilat

68.   Dear Rupiah Pinjaman Guide

69.   Pinjaman Pudah

70.   KA Pinjaman Online Cepat

71.   Kilat Rupiah - Quick & Safe

72.   Pinjaman Online CKE

73.   Kilat Kas-Kita Pinjama Credit

74.   Selamat Cash - Duit Aman

75.   Platform Pinjaman Online XOT

76.   CashWallet

77.   Pinjaman Hoki-Uang Online

78.   Pinjaman Cepat Online MK

79.   Dana Impian

80.   Dana Ceria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini