Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatur tarif non kapitasi baru dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Tarif non kapitasi merupakan besaran pembayaran yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesahatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) atas pelayanan rawat inap dan pelayanan lain yang dibayarkan berdasar pengajuan klaim.
Dalam aturan tarif non kapitasi tersebut di antaranya mencakup pelayanan ambulans, kehamilan, pelayanan obat program rujuk balik, hingga pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis.
Tarif Ambulans Non Kapitasi 2023
Tarif ambulans yang dibayarkan mengacu pada standar tarif yang berlaku pada Pemerintah Daerah terdekat dengan karakteristik geografis yang setara.
“Tarif pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP yang merujuk dalam kondisi gawat darurat dengan tujuan
keselamatan pasien, BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan ambulans untuk rujukan dari FKTP yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tulis aturan tersebut.
Kemudian ketentuan mengenai prosedur penggantian biaya untuk pelayanan ambulans diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Pelayanan Obat Program Rujuk Balik Non Kapitasi 2023
Pelayanan obat program rujuk balik harus menggunakan obat program rujuk balik sebagaimana tercantum dalam formularium nasional. Harga obat program rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga obat yang ditetapkan oleh Menteri ditambah biaya pelayanan kefarmasian.
Besarnya biaya pelayanan kefarmasian dihitung dari faktor pelayanan kefarmasian dikali harga obat yang ditetapkan oleh Menteri. Faktor pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud adala sebagai berikut:
- Harga dasar satuan obat<Rp50.000 faktor pelayanan kefarmasian 0,28
- Harga dasar satuan obat Rp50.000 sampai dengan Rp250.000 faktor pelayanan kefarmasian 0,26
- Harga dasar satuan obat Rp250.000 sampai dengan Rp500.000 faktor pelayanan kefarmasian 0,21
- Harga dasar satuan obat Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000 faktor pelayanan kefarmasian 0,16
- Harga dasar satuan obat Rp1.000.000, sampai dengan Rp5.000.000 faktor pelayanan kefarmasian 0,11
- Harga dasar satuan obat Rp5.000.000 sampai dengan Rp10.000.000 faktor pelayanan kefarmasian 0,09
- Harga dasar satuan obat ≥ Rp10.000.000 faktor pelayanan kefarmasian 0,07
Pelayanan Pemeriksaan Penunjang pada Program Pengelolaan Penyakit Kronis
Untuk pemeriksaan gula darah, gula darah puasa (GDP), dan pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP) ditetapkan sebesar Rp10.000 sampai dengan Rp20.000. Sementara itu untuk biaya pemeriksaan HbA1c mencapai Rp160.000 sampai Rp200.000 per per peserta per bulan.
Adapun untuk pemeriksaan kimia darah mencakup sebagai berikut:
- ureum sebesar Rp30.000
- kreatinin sebesar Rp30.000
- kolesterol total sebesar Rp45.000
- kolesterol LDL sebesar Rp60.000
- kolesterol HDL sebesar Rp45.000
- trigliserida sebesar Rp50.000
- microalbuminuria sebesar Rp120.000
Selain itu, aturan tarif non kapitasi juga mengatur skrining kesehatan tertentu termasuk pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim, pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim, dan pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes mellitus.
Kemudian pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemi, pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus, dan pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim.
Adapun pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi dan medis pelayanan kebidanan dan neonatal, termasuk pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya yakni pelayanan kontrasepsi, pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan pelayanan protesa gigi.
Ada juga tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal yang mencakup masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care); dan pra rujukan akibat komplikasi.
Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG), dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan, dan tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel