Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menaikkan tarif standar atau kapitasi yang harus dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada puskesmas, dokter hingga rumah sakit. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasannya.
Budi yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri itu menyebutkan kenaikan tarif kapitasi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebagai penyesuaian setelah 7 tahun tidak ada perubahan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan ini Pembaharuan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.