Konten Premium

Penjelasan Menkes Budi Soal Kenaikan Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan Setelah 7 Tahun

Bisnis.com,15 Jan 2023, 17:16 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat meresmikan program Biomedical & Genome Science Initiative (BGSi) di RSCM, Jakarta pada Minggu (14/8/2022)/Dok. Kemenkes

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menaikkan tarif standar atau kapitasi yang harus dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada puskesmas, dokter hingga rumah sakit. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasannya.

Budi yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri itu menyebutkan kenaikan tarif kapitasi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebagai penyesuaian setelah 7 tahun tidak ada perubahan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan ini Pembaharuan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini