Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Tepis Potensi Defisit Setelah Tarif Kapitasi 2023 Naik

Bisnis.com,15 Jan 2023, 18:28 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai kenaikan kapitasi atau biaya standar per orang per peserta yang dibayarkan ke rumah sakit maupun puskesma hingga dokter praktik berdasarkan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sudah sesuai.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pembaruan tarif kapitasi di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) telah melalui persetujuan bersama.

“Aturan itu bagus dan sudah disepakati sebelumnya dengan BPJS [Kesehatan],” kata Ali kepada Bisnis, Minggu (15/1/2023).

Ali yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Kesehatan pada 2011–2014 itu mengatakan pihaknya berharap dengan kenaikan tarif tersebut mampu meningkatkan mutu pelayanan dan mengakomodasi fasilitas kesehatan. Termasuk layanan fasilitas kesehatan primer yang semakin baik. “Tentu sebagian untuk memberikan insentif berbasis kinerja pula,” imbuhnya.

Dia pun mengatakan pihaknya tidak khawatir akan kenaikan tarif tersebut. Termasuk bayang-bayang defisit yang sebelumnya pernah dialami BPJS Kesehatan pada 2019.

“Kami telah perhitungkan tentu dengan diskusi dan simulasi yang panjang, sehingga masih dalam skenario kami,” tandasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp19,41 triliun pada 2019. Pemerintah bahkan menyuntikkan bantuan keuangan senilai Rp10,29 triliun sehingga posisi gagal bayar menyusut menjadi Rp9,1 triliun.

Kemudian, Defisit arus kas BPJS Kesehatan berakhir dengan catatan surplus Rp18,7 triliun pada 2020. Penyesuaian iuran menjadi faktor utama penyebab surplus. Keuangan BPJS Kesehatan semakin membaik pada 2022.

Di sisi lain, Meneri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga berharap dengan penyesuaian tarif kapitasi dan non kapitasi berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan. Baik yang diterima peserta BPJS Kesehatan, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” kata Menkes Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/1/2023).

Sementara itu, dengan peningkatan tarif juga fasilitas layanan kesehatan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Aturan tarif kapitasi 2023 ini ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi pada 6 Januari kemarin dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3 hari kemudian.

Dalam aturan tarif kapitasi dapat dinaikkan dari semula di Puskesmas Rp6.000 per peserta per bulan menjadi Rp9.000 atau melonjak 50 persen. Sedangkan tarif paling rendah di Puskesmas, naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.600 atau naik 20 persen.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis beleid yang dikutip Minggu (15/1/2023).      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini