OJK Ungkap Perbankan Sumber Modal Pinjol Tebar Pinjaman

Bisnis.com,15 Jan 2023, 15:37 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding./ Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa institusi perbankan masih mendominasi pemberian modal kerja bagi fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) per November 2022.

Mengacu pada laporan Statistik Fintech Lending yang diterbitkan OJK, Bank Umum duduk di urutan pertama kategori pemberi pinjaman, lalu disusul bank perkereditan rakyat (BPR) dan bank pembangunan daerah (BPD).

Secara lebih terperinci, hingga November 2022 Bank Umum mencatatkan outstanding pinjaman ke pinjol tembus Rp17,68 triliun dengan total rekening pemberi pinjaman sebanyak 100 entitas.

Selanjutnya, bank perkereditan rakyat tercatat sebesar Rp928,5 miliar dengan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 201 entitas.

Adapun, bank pembagunan daerah (BPD) hingga November 2022 tercatat hanya menyuntikkan outstanding pinjaman sebesar Rp420 miliar dengan total rekening pemberi pinjaman sebanyak 9 entitas.

Pemberian pinjaman ke fintech menjadi salah satu saluran perbankan menggenjot kredit. Sebelumnya, OJK melaporkan bahwa laju kredit perbankan hingga November 2022 naik 16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) mencapai Rp6.347 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan bahwa pertumbuhan kredit ditopang oleh jenis kredit investasi yang meningkat 13,15 persen year-on-year (yoy).

“Sementara kredit modal kerja dan kredit konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 11,27 persen dan 9,10 persen,” ujar Dian dalam konferensi pers, Senin (2/1/2023).

Kenaikan porsi kredit tersebut nyatanya tetap diikuti oleh likuiditas sektor perbankan yang juga berada dalam level yang memadai. Hal tersebut tercermin dari rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 134,97 persen dan 30,42 persen per November 2022.

“Posisi tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini