Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari Ini

Bisnis.com,16 Jan 2023, 09:08 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang tuntutan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pembacaan tuntutan kepada keduanya akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.

“Agenda tuntutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Senin (16/1/2023)

Sidang sendiri, kata Djuyamto akan dimulai pada pukul 09.30 WIB sampai dengan selesainya pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, keduanya diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ricky dan Kuat diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan tersebut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini