Ngotot Tak Terlibat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan

Bisnis.com,16 Jan 2023, 09:22 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Josua, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ricky Rizal dan Kuar Ma’ruf berharap kliennya bebas dari tuntutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bahwa fakta persidangan tak menjelaskan satupun keterlibatan Ricky Rizal. Dia menolak membantu Ferdy Sambo saat diperintah menembak Brigadir J.

“Kedua, Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer menyangkut Joshua,” ujar Erman saat dihubungi wartawan, Senin (16/1/2023).  

Selain itu, Ricky Rizal tidak tahu Yosua akan ditembak di Rumah Dinas Duren tiga. Ricky ikut ke Duren Tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah  PCR di Saguling.

Di sisi lain, penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan juga berharap jaksa membebaskan Ma'ruf dari pasal pembunuhan berencana. Ma'ruf, kata Irwan tidak terlibat langsung dalam kasus ini sehingga seharusnya bebas dari tuntutan.

“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” ucap Irwan.

Sekadar informasi, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini