Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan pada 6 Januari 2023.
Aturan tersebut memberikan mengatur soal standar tarif (tarif kapitasi dan non kapitasi) pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang harus dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesahatan.
Dalam aturan ini, batas tarif kapitasi maksimal bisa dinaikkan dari semula di Puskesmas Rp6.000 per peserta per bulan menjadi Rp9.000 atau melonjak 50 persen. Sedangkan tarif paling rendah di Puskesmas, naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.600 atau naik 20 persen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pembaruan tarif kapitasi 2023 ini telah melalui persetujuan bersama.
“Aturan itu bagus dan sudah disepakati sebelumnya dengan BPJS [Kesehatan],” kata Ali kepada Bisnis, Minggu (15/1/2023).
Ali yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Kesehatan pada 2011–2014 itu mengatakan pihaknya berharap dengan kenaikan tarif tersebut mampu meningkatkan mutu pelayanan dan mengakomodasi fasilitas kesehatan. Termasuk layanan fasilitas kesehatan primer yang semakin baik. “Tentu sebagian untuk memberikan insentif berbasis kinerja pula,” imbuhnya.
Dia pun mengatakan pihaknya tidak khawatir akan kenaikan tarif tersebut. Termasuk bayang-bayang defisit yang sebelumnya pernah dialami BPJS Kesehatan pada 2019.
“Kami telah perhitungkan tentu dengan diskusi dan simulasi yang panjang, sehingga masih dalam skenario kami,” tandasnya.
Berikut ini link download Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 pdf lengkap:
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel