Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK secara Online maupun Offline

Bisnis.com,16 Jan 2023, 18:00 WIB
Penulis: Hana Fathina
Cara membuat SKCK/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian salah satunya bisa  kamu lakukan secara offline dengan mendatangi kantor Polsek terdekat. Sebelumnya SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). 

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi catatan Riwayat kejahatan. Dengan kata lain SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan catatan kepolisian. 

Berikut ini adalah beberapa cara membuat SKCK yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat membuat SKCK untuk WNI

2. Syarat membuat SKCK untuk WNA

3. Cara membuat SKCK online

4. Cara membuat SKCK offline

5. Biaya pembuatan SKCK

Pada awalnya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 tetapi setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK disesuaikan menjadi Rp30.000 untuk WNI. Sedangkan untuk WNA membutuhkan biaya sebesar Rp60.000 untuk bisa menerbitkan SKCK. Biaya tersebut harus kamu setorkan kepada petugas administrasi di tempat Ketika proses pembuatan SKCK kamu sudah selesai. 


Itulah beberapa hal tentang pembuatan SKCK yang wajib kamu ketahui.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini