Awas! Wajib Pajak Badan Bisa Kena Dena Jika Tak Lapor SPT Tahunan

Bisnis.com,16 Jan 2023, 18:23 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu sampai dengan 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan atau korporasi memiliki tenggat hingga 30 April 2023.

Bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Adapun, besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Berikut syarat dan cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 secara online

Syarat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan 

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini