Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah dua anggota dewan komisioner sebagaimana termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau lebih dikenal dengan omnibus law keuangan.
Dua anggota dewan komisioner baru dalam omnibus law keuangan itu yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun beranggapan bahwa pelaksanaan pemilihan dewan komisioner OJK tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kalau saya punya pandangan [akan dilaksanakan] segera, mengingat urgensi permasalahan dan kebutuhan organisasi OJK nya sendiri," jelas Misbakhun kepada Bisnis, Senin (16/1/2023).
Dia menambahkan, proses seleksi nantinya dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam omnibus law keuangan. Adapun terkait tanggal pasti kapan proses pemilihan dua dewan komisioner OJK akan berlangsung belum diketahui. "Karena pansel [panitia seleksi]-nya di pemerintah maka soal agenda kapan komisioner baru OJK akan pilih pemerintah yang tahu jadwalnya," tambahnya.
Pada UU PPSK, seperti pemilihan anggota OJK, dituliskan bahwa penetapan dewan komisioner akan dilakukan berdasarkan keputusan presiden. "Dewan Komisioner beranggotakan 11 (sebelas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi pasal 10 ayat 3 UU PPSK.
Adapun, mengenai syarat calon anggota dewan komisioner OJK antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukrrman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel