OJK Tambah 2 Komisioner Baru, Bagaimana Peluang 7 Calon Tersisih Tahun Lalu?

Bisnis.com,16 Jan 2023, 18:24 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Para komisioner OJK terpilih pada 2022 lalu./Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah dua anggota dewan komisioner baru berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dua jabatan baru itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Kedua jabatan ini akan diisi melalui skema di aturan turunan dari UU PPSK. Sementara, sederet nama akan bermunculan untuk mengisi jabatan itu.

Di sisi lain, sebenarnya ada tujuh nama yang sempat berpeluang menjabat Komisioner OJK namun tersisihkan dalam uji kelayakan atau fit proper di DPR tahun lalu.

Ketujuh nama itu antara lain Darwin Cyril Noerhadi, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, Doddy Zulverdi, Hoesen, Pantro Pander Silitonga, Hidayat Prabowo, dan Hariyadi.

Ketujuh calon itu tersisihkan oleh tujuh calon lain yang saat ini menjadi Komisioner OJK, yakni Mahendra Siregar yang menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit OJK, dan Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun mengatakan bahwa ketujuh calon komisioner tahun lalu itu masih berpeluang maju menjabat sebagai dua komisioner baru di OJK. "Tidak ada larangan siapapun untuk ikut maju dan ikut pemilihan Komisioner OJK, termasuk figur-figur yang pernah ikut dan gagal di fase-fase akhir sebagai Komisoner OJK periode sebelumnya," kata Misbakhun kepada Bisnis pada Senin (16/1/2023).

Ia juga mengatakan bahwa pemilihan dua Komisioner OJK itu penting. Alhasil, pemilihan mesti dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, waktu pastinya pihaknya masih menunggu pemerintah. "Karena pansel [panitia seleksi]-nya di pemerintah maka soal agenda kapan komisioner baru OJK akan pilih pemerintah yang tahu jadwalnya," ujar Misbakhun.

Sebagaimana diketahui, UU PPSK yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu itu membuat OJK akan mempunyai dua komisioner baru. "Dewan Komisioner beranggotakan 11 (sebelas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi pasal 10 ayat 3 UU PPSK.

Adapun, mengenai syarat calon anggota dewan komisioner OJK antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini