Bisnis.com, JAKARTA - Perlindungan konsumen jasa keuangan memasuki era baru dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menegaskan salah satu tujuan OJK adalah mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 21/2011 tentang OJK.
Amanat UU itu dijalankan sebagai prioritas utama oleh OJK dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Tidak sampai disitu, OJK terus melakukan penguatan perlindungan konsumen dengan menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penguatan perlindungan konsumen pada POJK 6 ditunjukkan dalam lima prinsip dasar yaitu pertama, peningkatan literasi keuangan melalui program edukasi keuangan. Pondasi terbaik melindungi konsumen adalah peningkatan literasi keuangan masyarakat. Ketika masyarakat terliterasi dengan baik maka mereka dapat memilih produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, risiko dan kemampuan.
Kedua, transparansi informasi. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan konsumen didorong untuk saling menyampaikan informasi jelas dan benar ketika akan melakukan perjanjian atau transaksi di sektor jasa keuangan sehingga konsumen dapat memahami manfaat, risiko dan biaya dari produk yang dibeli.
Ketiga, perlakuan adil dan perilaku bisnis bertanggung jawab. OJK juga mendorong PUJK untuk memperlakukan konsumen jasa keuangan dengan adil. Ketika mengelola dana konsumen, PUJK harus menerapkan perilaku usaha yang bertanggung jawab terutama good corporate governance (GCG) dan tetap memperhatikan risiko investasi.
Keempat adalah prinsip perlindungan aset, privasi dan perlindungan data konsumen. Usaha di sektor jasa keuangan merupakan bisnis kepercayaan, sehingga perlindungan aset, privasi dan perlindungan data konsumen juga sangat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.
Kelima, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan PUJK didorong agar dilakukan secara cepat dan tepat untuk semakin melindungi konsumen.
Sejalan dengan lima prinsip dimaksud, OJK telah membangun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aplikasi ini memudahkan konsumen dan masyarakat dalam melaporkan permasalahan atau menanyakan informasi seputar sektor jasa keuangan. Konsumen dapat memantau proses penanganan permasalahan tersebut secara daring/online. Aplikasi APPK juga akan mempermudah PUJK untuk memonitor, menindaklanjuti dan memperbarui status penanganan pengaduan konsumen atau dikenal dengan proses internal dispute resolution (IDR). OJK dapat memonitor langsung penyelesaian masalah yang telah dilaporkan melalui aplikasi ini.
Melengkapi APPK tersebut, OJK juga membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). LAPS SJK dapat dimanfaatkan jika konsumen tidak sepakat dengan tanggapan PUJK sehingga timbul sengketa. Penyelesaian permasalahan melalui LAPS termasuk dalam skema external dispute resolution (EDR).
Sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti setiap pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 (90 persen) pengaduan terselesaikan.
Di samping memperkuat infrastruktur peraturan, OJK juga mendorong penguatan pengawasan market conduct atau pengawasan atas perilaku PUJK dengan memperhatikan product life cycle secara menyeluruh mulai dari mendesain produk dan layanan jasa keuangan, iklan yang dipasang sampai kepada penanganan sengketa dengan konsumen.
Pengawasan market conduct ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya industri jasa keuangan (IJK) dengan perlindungan konsumen dan masyarakat. OJK akan terus memperkuat pengawasan market conduct melalui penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia serta penambahan aspek dan jumlah obyek pengawasan market conduct.
Salah satu bentuk pengawasan market conduct adalah pengawasan atas iklan. Sepanjang Januari-September 2022, OJK telah memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan pelaku jasa keuangan yang materi iklannya tidak sesuai ketentuan.
Penguatan market conduct ini telah sejalan dengan amanat di UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang sudah disetujui oleh DPR dan tinggal menunggu proses perundangan.
Dalam pasal 234 disebutkan otoritas sektor keuangan melakukan Pengawasan Perilaku Pasar (market Conduct) untuk memastikan kepatuhan PUSK (pelaku usaha sektor keuangan) dalam menerapkan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat secara langsung dan/atau tidak langsung sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang otoritas sektor keuangan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.
Amanat di UU PPSK ini tentunya menjadi tambahan dasar bagi OJK untuk semakin memperkuat pengawasan perilaku industri atau market conduct ini sehingga bisa semakin melindungi konsumen dan masyarakat serta mendorong kinerja IJK sehingga semakin bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel