Menanti Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo setelah Kuat Ma'ruf Resmi Diganjar Penjara 8 Tahun

Bisnis.com,17 Jan 2023, 09:19 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Sidang tuntutan Ferdy Sambo dilaksanakan hari ini, Selasa, 17 Januari 2023 pagi WIB.

Bisnis.com, SOLO - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.

Menurut SIPP Jaksel, sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 pagi WIB.

"Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP Jaksel.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J.

Mengacu pada dakwaan tersebut, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Hari ini, Indonesia menanti keadilam dan tuntutan hukuman yang akan diberikan hakim kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR telah menjalani sidang tuntutan pada Senin, 16 Januari 2023.

Hasil dari sidang tersebut menyatakan jika Kuat Ma'ruf dan Bripka RR dituntut delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini