Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan Perbuatan Ferdy Sambo!

Bisnis.com,17 Jan 2023, 13:17 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Menurut jaksa, perbuatan Sambo sama sekali tidak pantas. Apalagi Sambo adalah seorang perwira tinggi Polri yang telah mendapatkan dua bintang di pundak. Tindakannya tersebut dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

"Tidak ada yang meringankan dari perbuatan Sambo," demikian kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Jaksa melanjutkan bahwa selama persidangan Sambo tidak koperatif. Keterangannya berbelit-belit dan masih berkukuh tidak salah dalam kasus pembunuhan tersebut.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Sambo terbukti melakukan perbuatan merampas nyawa orang secara berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1. Pasal ini mengatur mengenai pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini