Dana JHT di Akun Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Berdasarkan Omnibus Law Keuangan

Bisnis.com,17 Jan 2023, 16:15 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2023 turut mengubah pengelolaan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT). 
 
Jika merujuk pada Bab XII Pasal 36 ayat (2), Program Jaminan Hari Tua Sistem Jaminan Sosial Nasional (JHT SJSN) yang dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJamsostek terbagi menjadi dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan.
 
"Akun yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip pada Selasa (17/1/2023).
 
Ketentuan dua akun tersebut merupakan hal yang baru, sebab jika merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2004 hanya disebutkan bahwa peserta JHT adalah peserta yang telah membayar iuran. Artinya, tidak ada ketentuan pembagian akun JHT terpisah.
 
Selanjutnya, pada UU PPSK, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
 
Sementara itu, manfaat JHT berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Namun demikian, peserta JHT dapat mengambil sebagian atau seluruh JHT apabila dalam keadaan mendesak.
 
"Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, peserta JHT dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat jaminan hari tua pada akun tambahan," bunyi Pasal 37 ayat (3).
 
Selanjutnya, pada Pasal 37 ayat (4) disebutkan bahwa untuk memberikan pelindungan atas imbal hasil yang diperoleh, peserta berhak mendapatkan hasil pengembangan atas akumulasi iuran minimal setara tingkat imbal
hasil deposito bank pemerintah dengan jangka waktu 1 tahun. Sedangkan hak atas hasil pengembangan minimal akan dihitung secara akumulasi selama menjadi peserta JHT.
 
"Apabila peserta JHT meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua," lanjut beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini