Cara Klaim JHT 2023 Online Lewat HP, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Tidak Pakai Lama

Bisnis.com,17 Jan 2023, 21:17 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Integrasi layanan JMO BPJS Ketenagakerjaan dengan BTN resmi beroperasi. Layanan ini memudahkan pengajuan KPR, Kredit Konstruksi hingga Kredit Renovasi bagi peserta selain memudahkan pencairan JHT./Humas BTN.

Bisnis.com, JAKARTA – Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2023 semakin mudah, yakni cukup menggunakan handphone setelah terlebih dahulu mengunduh aplikasi JMO. Pencairan dengan mudah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pemilik saldo di bawah 10 juta.

Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023.

Tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan atau juga dipanggil BPJamsostek telah mencairkan dana dalam saldo JHT bagi 3.381.727 peserta. Jumlah JHT yang dicairkan itu mencapai Rp45,52 triliun

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (17/1/2023), untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka dokumen yang harus disiapkan antara lain persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan, serta dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Lebih lanjut, daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, di antaranya mengundurkan diri/PHK, usia pensiun, cacat total tetap, meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI), meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA), klaim sebagian 10 persen, dan klaim sebagian 30 persen untuk perumahan.

Sementara itu, dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) didefinisikan sebagai berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui handphone

Mengutip dari Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menggunakan aplikasi JMO untuk klaim JHT dengan saldo kurang dari Rp10 juta hanya dengan membutuhkan durasi 15 menit. Berikut caranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini