Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas wilayah DKI Jakarta yang masih dalam pembahasan membuat penggunanya harap-harap cemas.
Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya.
Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik mencatat sejumlah kriteria untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.