Buruh Sebut Pengawas Ketenagakerjaan Sulit Sidak PT GNI, Ini Kata Kemenaker

Bisnis.com,18 Jan 2023, 01:00 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pihaknya telah menurunkan tim investigasi ke lokasi smelter nikel, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tempat terjadinya bentrokan antarpekerja hingga merenggut 2 korban jiwa.

Juru Bicara Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan tidak ada kendala dalam upaya pengawasan terhadap PT GNI dari pihaknya maupun dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi setempat. 

"Sepertinya tidak [kesulitan sidak PT GNI]. Tim [investigasi] kami sudah sampai di lokasi, sebenarnya kita sudah melakukan komunikasi dengan tim Disnaker Provinsi," kata Anwar kepada Bisnis, Selasa (17/1/2023). 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerangkan, pihaknya akan mengirimkan tim investigasi dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja ke lokasi PT GNI.

"Tim Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Daerah untuk penanganan masalah permasalahan yang terjadi. Termasuk menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa," kata Ida melalui keterangan resminya, Senin (16/1/2023).

Tak hanya itu, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengetahui penyebab terjadinya aksi anarkis.

Ida juga meminta kedua pihak yakni perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PT GNI segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengatakan, berdasarkan laporan dari anggota KSPN yang bekerja di PT GNI, selama ini belum ada pengawas ketenagakerjaan yang berhasil melakukan sidak ke dalam perusahaan. 

Menurut Rustadi, pengawas yang datang tak bisa melakukan sidak dan hanya diperbolehkan memeriksa di area gerbang. Ada banyak alasan yang dikatakan manajemen sehingga pihak pemangku kebijakan tak bisa menembusnya. 

"Alasannya harus ada janji dulu, dan segala macem. Padahal harusnya nggak begitu. kewenangan dari pengawas itu kan bisa melakukan sidak tanpa memberitahukan, tetapi berhenti sampai gerbang nggak bisa apa-apa," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, adanya aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu di PT GNI berawal dari tutuntan yang tak kunjung didapatkan oleh pekerja. Beberapa di antaranya yaitu jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk alat pelindung diri (APD) yang masih minim, sehingga seringkali terjadi kecealakaan kerja.

Selain itu, terkait dengan dugaan penyimpangan upah, peraturan perusahaan yang tidak ada, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pindah tugas karyawan dari PT VDNI ke PT GNI tanpa kontrak kerja yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini