Pemerintah Permudah Klaim JHT Lewat Skema Dua Akun, Ini Kata Pengamat

Bisnis.com,18 Jan 2023, 15:24 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Penempatan iuran peserta Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menjadi dua akun diatur di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2023 lalu menyebutkan bahwa iuran peserta JHT akan ditempatkan ke dalam akun utama dan akun tambahan. Nantinya, besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan pada akun utama dan akun tambahan.

Namun demikian, iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan, demikian bunyi Pasal 36 ayat (3). Sementara itu, ketentuan mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun iuran akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Lebih lanjut, dalam hal terdapat kepentingan mendesak, peserta JHT bisa mengambil sebagai atau seluruh manfaat JHT pada akun tambahan. Namun, penting untuk diingat, manfaat JHT berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta JHT memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah menilai adanya iuran yang ditempatkan ke dalam dua akun, yaitu akun utama dan akun tambahan merupakan respons pemerintah setelah peristiwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang sempat melarang pencairan uang JHT, kecuali sebelum memasuki usia pensiun.

“Itu sempat ramai, dalam upaya untuk menjawab itu, pemerintah tetap mengkomodasi kepentingan dari tenaga kerja, mereka bisa mencairkan sebagian JHT,” kata Piter saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/1/2023).

Menurut Piter, ketentuan dua akun di dalam UU PPSK ini untuk mensiasati supaya tujuan utama dari JHT adalah untuk memberikan pesangon atau uang hari tua saat memasuki usia hari tua.

Pemerintah masih bisa mengakomodasi kepentingan tenaga kerja, di mana tenaga kerja menginginkan pada waktu mereka membutuhkan JHT, maka mereka bisa mengambil,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini