OJK Terbitkan POJK 28/2022, Pengamat: Aturan Harus Tegas dan Jelas

Bisnis.com,18 Jan 2023, 23:04 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat memandang praktik penyelenggaraan layanan perusahaan pialang asuransi digital melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 harus dengan ketegasan.

Pengamat Asuransi Azuarini Diah Parwati menilai bahwa POJK 28/2022 merupakan peraturan yang sejalan dengan pertumbuhan bisnis dan teknologi informasi yang berdampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

“Karena banyak konsumen yang enggak ngerti mau ke insurance mana, konsumen tidak tahu bagaimana cara membandingkan asuransi dan itu alasan konsumen membutuhkan pialang asuransi dan seharusnya memang diatur [perusahaan pialang asuransi],” kata Rini saat dihubungi Bisnis, Rabu (18/1/2023).

Rini yang juga Ketua Komisi Komunikasi & Publikasi Dewan Asuransi Indonesia (DAI) itu mengatakan bahwa selama ini perusahaan pialang asuransi digital turut mengerjakan ranah layanan pialang asuransi konvensional. Dengan demikian, Rini menilai bahwa dengan adanya POJK 28/2022 ini akan membuat peraturan terkait layanan pialang asuransi digital menjadi lebih jelas.

“Selama ini, yang saya rasakan broker digital juga mengerjakan yang [broker] konvensional. Peraturannya memang harus tegas, sebenarnya POJK ini pengaturan pengawasan untuk memberi ruang supaya dapat lebih berinovasi, terlebih sekarang zaman digital. POJK 28/2022 harus jelas dan tegas peraturannya,” ujarnya.

Sementara dalam hal sanksi administratif, Rini menyampaikan bahwa pemberian sanksi merupakan hal yang wajar. Adapun, setidaknya OJK memberikan sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha apabila pialang melanggar sejumlah pasal yang telah ditentukan dalam POJK 28/2022.

Lebih lanjut, Rini yang juga pengajar akuntansi ini menuturkan bahwa pialang atau broker memiliki peran penting dalam hal memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. Terlebih, sambung Rini, dengan hadirnya perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital akan memudahkan masyarakat untuk membantu memilih kebutuhannya dalam hal berasuransi.

“Karena asuransi itu penopang ekonomi Indonesia dan broker digital bisa membantu masyarakat lebih untuk membantu kebutuhannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta secara digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam POJK Nomor 28/2022 menjelaskan, apabila permintaan dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, selain pemenuhan kewajiban penyampaian polis asuransi secara digital, maka perusahaan pialang asuransi dapat menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk cetak.

Sementara apabila perusahaan pialang asuransi melakukan layanan pialang asuransi digital, maka perusahaan pialang asuransi harus menyediakan jasa konsultasi dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau jasa penanganan penyelesaian klaim secara digital.

Perusahaan pialang asuransi dilarang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital sebelum memperoleh persetujuan OJK untuk menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital,” bunyi Pasal 51B POJK 28/2022, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Namun, OJK menekankan bahwa layanan pialang asuransi untuk jasa keperantaraan yang dilakukan sebagian secara digital, tidak dikategorikan sebagai layanan pialang asuransi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini