Bisnis.com, JAKARTA — Tercatat ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang akan menggabungkan diri atau merger menjadi 1 BPR yakni PT BPR Modern Express pada awal tahun ini.
Langkah merger sesuai dengan dorongan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar BPR masif berkonsolidasi.
Berdasarkan ringkasan rancangan penggabungan badan hukum yang dimuat di harian Bisnis Indonesia, ada 10 BPR peserta merger. Berikut daftarnya:
Daftar 10 BPR Siap Merger
- PT BPR Modern Express
- PT BPR Irian Sentosa
- PT BPR Palu Lokadana Utama
- PT BPR Modern Express Jateng
- PT BPR Modern Express NTT
- PT BPR Modern Express Sultra
- PT BPR Modern Express Sulawesi Selatan
- PT BPR Modern Express Papua Barat
- PT BPR Modern Express Maluku Utara
- PT BPR Modern Express Sulut.
Lebih lanjut, Ke-10 BPR itu akan merger menjadi 1 BPR yakni PT BPR Modern Express. Sementara itu, PT Modern Multiartha akan menjadi pemegang saham pengendali BPR hasil merger tersebut dengan porsi kepemilikan mencapai 91,40 persen.
Merger tersebut direncanakan akan mendapatkan persetujuan dari OJK pada 31 Maret 2023.
Kemudian, masing-masing BPR akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 7 Maret 2023 dan 8 Maret 2023. Kemudian, rencananya, merger efektif berlaku pada 5 April 2023.
"Penggabungan badan hukum dilakukan dengan semangat konsolidasi BPR-BPR yang merupakan bagian dari group PT. Modern Muitiartha," demikian dikutip dari pengumuman ringkasan rancangan penggabungan badan hukum pada Rabu (18/1/2023).
Konsolidasi 10 BPR ini dianggap akan memberikan nilai tambah kepada nasabah, karyawan, pemegang saham.
Selain itu, tujuan penggabungan 10 BPR ini adalah untuk meningkatkan daya saing di industri jasa keuangan di Indonesia.
Ke-10 BPR ini berada di 10 provinsi yang berbeda. Setelah merger, tidak ada kantor yang ditutup. Lokasi dan alamat kantor juga akan tetap sesuai, hanya status ke-9 BPR yang menggabungkan diri ke PT BPR Modern Express akan berstatus sebagai kantor cabang.
Ketika penggabungan itu, laporan keuangan per-BPR juga akan dikonsolidasikan menjadi satu laporan keuangan pada posisi 31 Desember 2022.
Seluruh modal yang disetor di 10 BPR juga akan dikonsolidasikan menjadi modal disetor PT BPR Modern Express. Sementara, tahapan pelaksanaan permodalan dalam penggabungan 10 BPR ini akan dilakukan dengan peningkatan modal dasar menjadi Rp1 triliun.
Dorongan Konsolidasi dari OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa regulator akan berupaya mendorong percepatan konsolidasi pada BPR tahun ini. Upaya itu dilakukan, sebab BPR saat ini kurang efisien.
Berdasarkan data OJK, terdapat 1.612 BPR dan BPR syariah yang tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa pemilik BPR baik individu maupun perusahaan juga diketahui bisa memiliki hingga 10 BPR. “Jadi, penanangannya butuh langkah-langkah yang tersusun dan sistematis,” ujarnya.
Menurutnya, upaya mendorong konsolidasi BPR sudah dilakukan pada tahun-tahun lalu. OJK misalnya membuat kebijakan agar BPR wajib mempunyai modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.
OJK juga mendorong konsolidasi BPR melalui perluasan kerja sama antara BPR dengan bank umum maupun lembaga jasa keuangan lain.
Selain dengan konsolidasi, peran BPR akan diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah juga mengatakan bahwa upaya dari regulator agar BPR berkonsolidasi disambut baik oleh pelaku industri.
Seiring dengan dorongan itu, asosiasi pun sejak 4 tahun lalu telah menjalankan berbagai upaya agar BPR masif berkonsolidasi. "Kami menarik investor dan partner strategis lainnya untuk masuk ke industri," kata Tedy kepada Bisnis pada Selasa (17/1/2023).
Dengan masuknya investor dan partner strategis, BPR diharapkan bisa berkonsolidasi. Namun, menurutnya langkah itu tidak mudah dilakukan. "Ke depan, kami akan terus mengajak partner strategis itu masuk ke industri dengan upaya yang lebih optimal," ujarnya.
Selain menarik investor, asosiasi juga terus mengedukasi para pemegang saham BPR untuk meningkatkan modalnya. "Ini dilakukan guna memperkuat daya saing BPR dan mampu mengembangkan produk berbasis teknologi informasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel