Bappebti Pastikan Tamasia yang Paksa Pengguna Jual Emas Harga Murah Belum Berizin

Bisnis.com,18 Jan 2023, 22:42 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi emas digital/Pexels.

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan startup jual beli emas digital Tamasia belum berizin. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya menyebutkan pihaknya bahkan telah memberikan teguran terkait hal tersebut.

“Berhubung PT tersebut belum berizin Bappebti, kami via Biro Perundangan dan Penindakan sudah berikan teguran dan agar segera ajukan permohonan daftar ke Bappebti,” kata Tirta kepada Bisnis, Rabu (18/1/2023).

Dia mengatakan dengan izin tersebut semua sistem platforn dan mekanisme perdagangan sesuai ketentuan. Selain itu, masyarakat tidak perlu resah lantaran platform akan diawasi oleh pemerintah. Tirta menyebutkan saat ini baru ada lima pedagang emas digital yang berizin Bappebti.

Perusahaan pedagang emas digital berizin Bappebti 2023:

Diberikatan sebelumnya, sejumlah warganet telah mengeluhkan Tamasia yang tiba-tiba saja melakukan perubahan model bisnis. Bahkan tidak sedikit dari pengguna yang melaporkan harga beli emas yang mereka miliki menjadi lebih rendah.

"Parah banget @Tamsia_ID sudah enggak bisa diakses dari awal tahun, sekarang tiba-tiba maksa buat jual. Karena mereka ganti bisnis model dan harga jualnya cuma dihargai Rp800," cuit warganet @adrsbg di Twitter, dikutip Rabu (18/1/2023).

Warganet tersebut juga mengunggah pengumuman Tamasia yang diberikan kepada penggunanya melalui email. Mereka mengaku telah merubah model bisnis, di mana kini menjadi pembelian logam mulia/tamagold/emas fisik melalui media online.

Tamasia kemudian meminta bagi pengguna yang masih memiliki saldo di akun aplikasi Tamasia untuk segera melakukan proses jual emas maksimal sampai tanggal 15 Februari 2023.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas informasi ini. Sekali lagi, terima kasih sudah setia menjadi Tamasian," tulis Tamasia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini