Soal Pengesahan RUU PPRT, Puan: DPR Tak Buru-buru Demi Kualitas

Bisnis.com,19 Jan 2023, 17:36 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Soal Pengesahan RUU PPRT, Puan: DPR Tak Buru-buru Demi Kualitas. Ketua DPR RI Puan Maharani. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya tak ingin terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Puan mengklaim, sebelum mengesahkan RUU, DPR ingin memastikan semua isinya tak ada yang bermasalah. Selama ini, lanjutnya, DPR mengutamakan kualitas UU yang diterbitkan daripada jumlahnya.

"DPR itu kan sejak awal periode sekarang ini, kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan Undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru, namun berkualitas daripada kuantitas," jelas Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Dia menjelaskan, DPR ingin mendengar masukan dari seluruh elemen terlebih dahulu. Dia ingin RUU PPRT juga melindungi para pekerja rumah tangga Indonesia yang ada luar negeri bukan di dalam negeri.

"Bukan hanya buat pekerja rumah tangga, tapi juga untuk pekerja migran Indonesia ke depan karena pekerja migran Indonesia kita kan bukan hanya di Asia, bukan hanya di Asean tapi ada di seluruh negara. Ini yang paling penting, kita evaluasi dan kita bahas kembali isi serta substansi dari RUU tersebut," ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Oleh sebab itu, dia belum bisa mematok kapan RUU PPRT akan disahkan. Menurutnya, dia harus menerima laporan dari komisi teknis terkait terlebih dahulu.

"Saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan baleg, sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar RUU PPRT segera disahkan menjadi UU. Apalagi, RUU PPRT sudah masih program legislatif nasional (Prolegnas) 2023 DPR.

Jokowi dia menjabarkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta jiwa dan seringkali mengalami rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

“Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga,” tutur Jokowi dalam Keterangan Pers Presiden di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini