Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Istri Sambo dan Kuat Ma'ruf

Bisnis.com,19 Jan 2023, 05:44 WIB
Penulis: Dany Saputra
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Tuntutan terhadap Bharada E tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi. Ketiga terdakwa ini dituntut 8 tahun penjara. Ancaman hukuman Bharada E hanya lebih rendah dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang telah dituntut seumur hidup.

Jaksa penuntut umum kemudian mengungkap alasan pihaknya menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Padahal, Richard selama pengungkapan perkara dan persidangan telah membantu mengungkap peran para terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Namun menurut jaksa, karena posisi Richard atau Bharada E sebagai eksekutor atau orang yang mengeksekusi langsung Brigadir J, dia tetap memperoleh tuntutan selama 12 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga," ucap jaksa dikutip, Kamis (19/1/2023).

Sekadar informasi jaksa kemudian telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (18/1/2023). 

Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu. 

“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini