Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang SKCK dengan Gampang

Bisnis.com,19 Jan 2023, 15:47 WIB
Penulis: Hana Fathina
Cara perpanjang SKCK/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang berisikan catatan kejahatan seseorang bisa diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku. Untuk itu, kamu perlu mengetahui cara perpanjang SKCK. 

Untuk persyaratan dan dokumen kelengkapan yang diwajibkan sama seperti syarat pada umumnya. Hanya saja, jika untuk keperluan ke luar negeri ada satu tambahan lagi, yaitu fotokopi paspor. Berbeda dengan SKCK untuk keperluan dalam negeri, SKCK untuk keperluan dalam negeri hanya dikeluarkan atau diterbitkan oleh Mabes Polri.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika kamu merasa perlu, SKCK bisa diperpanjang oleh orang yang bersangkutan. Perpanjang SKCK bisa didaftarkan secara online ataupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili. 

Berikut ini adalah syarat dan cara perpanjang SKCK yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat perpanjang SKCK di kantor polisi

2. Cara perpanjang SKCK secara online

3. Prosedur memperpanjang SKCK

4. Biaya perpanjangan SKCK

Itulah penjelasan mengenai biaya, syarat hingga cara memperpanjang SKCK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini