Badai PHK Hantam Tanah Air, Berapa Total Karyawan Dirumahkan?

Bisnis.com,19 Jan 2023, 23:51 WIB
Penulis: Widya Islamiati
Ilustrasi badai PHK yang menerjang perusahaan teknologi dan startup. Dok. JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Subchan Gatot mengungkap, jumlah orang yang mencairkan JHT khusus klaim PHK pada periode Januari hingga November 2022 sebanyak 919.071.

Sementara, secara keseluruhan jika ditambah dengan klaim pensiun serta mengundurkan diri dan lain-lain, mencapai 3.082.136 orang.

“Klaim JHT sampai dengan November sudah 3.082.136 klaim, yang mengajukan karena alasan PHK 919.071 klaim,” tutur Subchan saat dihubungi Bisnis pada Rabu (18/1/2023).

Jika ditotal, Subchan menambahkan, badai PHK ini telah menguras dana BPJS JHT sebesar Rp39 triliun, dalam periode Januari hingga November 2022.

Sementara itu, pada Selasa (17/1/2023), Kemnaker merilis data jumlah PHK dalam periode yang sama, Januari hingga November 2022, adalah sebanyak 12.935 tenaga kerja terdampak.

Angka ini juga lebih kecil dari catatan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) yang mengklaim sebanyak 25.700 tenaga kerja di industri alas kaki yang telah terdampak PHK pada periode yang sama.

Hingga saat ini, belum ada respon dari Kemnaker mengenai perbedaan data yang cukup signifikan antara data PHK Kemnaker tersebut dengan data pencairan JHT dengan klaim PHK maupun dengan data dari Aprisindo yang juga lebih tinggi dan hanya mencakup satu industri saja.

Menanggapi hal ini, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance  (INDEF), Nailul Huda menilai, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tanggungjawab untuk mencatat data mengenai ketenagakerjaan. Termasuk data mengenai tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sebagai institusi resmi negara data Kemnaker “harusnya” lebih kredibel ya,” kata Nailul Huda kepada Bisnis Rabu (18/1/2023).

Nailul juga menyoroti data PHK yang dirilis Kemnaker justru tidak layak dianggap sebagai data yang bisa menggambarkan PHK di Indonesia.

“Tapi saya rasa kok terlalu kecil untuk data PHK,” tambah Nailul Huda.

Menurutnya, ada kemungkinan Kemnaker hanya mencatat pemangkasan karyawan yang berstatus pegawai upah bulanan saja, sedangkan pegawai dengan upah harian tak termasuk dalam catatan.

Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, ada perbedaan data catatan jumlah PHK pada periode Januari hingga November 2022. Kemnaker merilis ada sebanyak 12.935 orang yang terdampak PHK dalam periode tersebut.

Lalu, pencairan BPJS bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan capai 8.760 kasus, serta Aprisindo yang mencatat PHK di industri sepatu capai 25.700 di periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini