Menunggak Iuran BPJamsostek Rp286,34 Juta, 12 Perusahaan Dilaporkan ke Kejari Kampar

Bisnis.com,19 Jan 2023, 15:12 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Kepala BPJamsoste Cabang Pekanbaru Panam Anwar Hidayat (kanan) bersama Kepala Kejari Kampar Arif Budiman (kiri) melakukan penandatanganan PKS dan penyerahan SKK dalam rangka upaya penagihan piutang iuran dari 12 perusahaan di Kampar. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan menyerahkan berkas Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Berkas yang diserahkan kepada Kejari itu berisikan 12 nama perusahaan yang menunggak iuran. 

Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan penyerahan SKK tersebut sekaligus laporan pihaknya atas banyaknya perusahaan yang membandel, seperti tidak membayar iuran sesuai aturan ketenagakerjaan.

"Kami berharap dengan ditandatanganinya PKS dan diserahkannya SKK tersebut, perusahaan segera membayarkan tunggakan atau piutang iurannya," ungkapnya, Kamis (19/1/2023).

Anwar menyebutkan dari 12 perusahaan yang menunggak iuran di Kabupaten Kampar tersebut, jumlah piutang iuran mencapai Rp286,34 juta. Menurutnya iuran yang masih terutang dari perusahaan itu adalah hak para pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial bagi para tenaga kerja di perusahaan itu.

Dari kondisi itu, pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar sesuai dengan tupoksi Kejaksaan, untuk membantu BPJamsostek melakukan penagihan piutang dan berterima kasih atas dukungan lembaga yudikatif itu dalam mewujudkan perlindungan semesta bagi para pekerja di Tanah Air.

Sementara itu, Kepala Kejari Kampar Arif Budiman mengatakan langkah penandatanganan PKS dan penyerahan SKK ini telah sesuai tupoksi pihaknya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (datun) jaksa sebagai pengacara negara. Dengan adanya SKK, pihaknya bisa membantu BPJamsostek dalam menyelesaikan masalah terkait perusahaan, seperti piutang iuran.

"Kami akan mengupayakan perusahaan yang ada dalam laporan ini untuk bisa mengikuti aturan, sehingga program BPJamsostek bisa berjalan dengan baik dan kami juga akan mendorong perusahaan lainnya agar dengan kesadaran yang tinggi untuk mengikuti dan mendukung program jaminan sosial ini," katanya.

Adapun pada momen penandatanganan PKS dan penyerahan SKK ini, turut dihadiri oleh Kasidatun Kejari Kampar Gina Olivia dan Kepala Kantor Cabang Pratama BPJamsostek Adrian Pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini