Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang No. 5 tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, pada 13 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel